KP Bambang Pradhoto Nagoro SH
GUGAT news.com KARANGANYAR
.Perkara Pencabulan Dan Penyekapan Dipertanyakan
BILA TIDAK ADA PERUBAHAN ,Nasib terdakwa wanita setengan abad ,SRE [45],warga Wonorejo, Gondangrejo, Karanganyar akan dibacakan Hakim PN Karanganyar Senin 30 Juni 2025 .
Mantan Karyawati disebuah Hotel dikawasan jalan Adisucipto Surakarta, nasibnya ibarat Jatuh ketimpa Tangga.Ditahan selama lebih 2 tahun karena dituduh melakukan perbuatan pidana penggelapan uang perusahaan sesuai pasal 374 KUHP, sebesar Rp.263 juta lebih dan oleh JPU dituntut 2.6 bulan dipersidangan sebelumnya .Kejadian perkara sekitar tahun 2024 dan tedakwa ditahan sejak Januari 2025 lalu di rumah tahanan.Menurut Pengacara Senior Bambang Ary,S.H., CPM,padahal terdakwa dua tahun sebelumnya yakni sekitar medio bulan April 2023 melaporkan kepada Polisi setempat perihal dugaan pencabulan dan disusul gudaan penyekapan yang menimpa terdakwa.terjadi di lingkungan kerja terdakwa.
Konsultan Spiritual Islam, Solusi Segala Problema. Nikah Siri, Rukyah dll. Hub : A.A.Yani. Pondok Baru Permai Blok K nomor 44 RT08 RW 12 Gentan, Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah 081325995968
Dua perkara yang lebih dahulu dilaporkan ini,ucap Pengacara Bambang Ary,S.H., CPM yang dikenal pula sebagai pencara kerabat Keraton Surakarta. Ternyata hingga sekarang belum ada ada kabar perkembangannya,inilah yang ditunggu ,ucap Bambang Ary ,S.H.CPM
Tidaklah mengherankan, Bambang Ary S.H.CPM terpaksa mengirim surat pengaduan ke Komnas Perempuan ,sekitar 27 Mei 2025 dan disusul kemudian ke Mabes Polri sekitar 3 Juni 2025 ,terkait keterlambatan penanganan kasus yang menimpa klientnya.
Terdakwa adalah karyawan Hotel tersebut,memiliki jabatan sebagai Acconting Supervisor cluster berdasarkan perjanjian antar waktu,ketika itu perjanjian kerja Antara Januari –Juli 2022
Terbuktikah terdakwa melakukan tindana seperti yang dituduhkan JPU ,kita tunggu keputas Hakim PN Karanggnyar yang menyidangkan perkara ini.
Terdakwa yang didimpingi penasehat hukum P .Bambang Ary Wibowo ,S.H,. CPM dalam kesempatan pebelaannyaa ,meminta Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini,agar terdakwa dapat diputus bebas karena alasan penasehat hukum terdakwa secara syah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana penggelapan .Penasehat hukum mengajukan pembelaan berdasarkan hasil persidangan yang sudah berlangsung dan juga memiliki bukti pondukung termasuk rekaman WA Antara terdakwa dengan atasannya. Alasan lain dari penasehat hukum,terdakwa adalah seorang ibu yang memiliki 2 anak yang sudah menginjak remaja berkuliah dan seorang laki yang baru saja lulus dari sekolah dasar.
Penderitaan lain yang menimpa terdakwa berupa menjadi korban perbuatan dugaan pencabulan terjadi di Hotel tempat kerja korban pada waktu hampir bersamaan, yang hingga dewasa ini belum diketahui perkembangannya.Menurut Pengacara Bambang Ary , pihaknya berusaha sudah menyampiakan kronologis peristiwa yang menimpa terdakwa SRE ke Komisi Perempuan terutama Komisi Nasional Anti Kekertasan Terhadap Perempuan di Jakarta serta pengaduan ke Bareskrim di Jakarta kita tunggu saja perkembangannya,semoga.#PaDeR / Yan
Thanks for reading Nasib Terdakwa Sre Diputuskan PN Karanganyar. Jaksa Tuntut 2 Tahun 6 Bulan Penasihat Hukum Minta Dibebaskan | Tags:
« Prev Post
Next Post »