Penasihat Hukum Mohon Majelis Hakim PN Surakarta, Agar Putusan Hukuman Terpidana Bambang Tri Ditinjau Kembali

Juli 05, 2025
Sabtu, 05 Juli 2025


 Suasana Sidang PN Surakarta Dan Terhukum Bambang Tri Dikawal Polisi 

GUGATnews.com SOLO

WAJAH tenang dibalut busana warna cerah,terpidana Bambang Tri Mulyono dalam kasus ujaran kebencian terkait ijazah Presiden Joko Widodo  kembali digelar di Pengadilan Negeri Surakarta ,Kamis baru lalu.Kedua tangannya diborgol dan dikawal dua petugas Polisi mulai dari ruang tahanan di Komplek PN Surakarta memasuki ruang sidang,yang diketuai Majelis Hakim Halomoan Sianturi,SH.

Kedua penasehat hukum Terpidana Bambang Tri,yakni Pardiman S.H. dan Chris Setyanto,S.H.sudah lebih awal duduk dihadapan Majelis Hakim,dan seperti kebiasaan Penaehat Hukum menggadap kearah Selatan,kali ini oleh Hakim Pimpinan Sidang diminta menempati sisi Selatan,sehingga menghadap kearah Utara yang tempat duduknya diisi Jaksa Penuntut Apriyanto Kurniawan,S.H selaku termohon PK.

Pada tingkat putusan pertama Bambang Tri divovis 6 tahun penjara oleh PN Surakarta pada tahun 2023 dan selanjutnya pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah,dijatuhi hukuman vons 4 tahun berati petusan PT Jawa Tengan lebih ringan.

Penasehat Hukum Pardiman dalam penyampaian memori  PK dimuka Majelis Hakim pada intinya .pemohon PK kepada Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan PK ,membatalkan putusan sebelumnya dan membebaskan Pemohon PK dari segala dakwaan atau setidaknya memberikan putusan yang ringan.

Pardiman SH sebelumnya menyebut,hukuman yang dijatuhkan dianggap tidak manusiawi 4 tahun penjara dan denda Rp.400 juta dianggap sangat tidak adil dan tidak manusiawi. 

Dengan menyampaikan alsaan tersebut para penasehat hukum yang m endampingi pemohon PK ,memohon kepada Mahkamah Agung untuk mengabulkkan permohonan PK, membatalkan putusan sebelumnya dan membebaskan Pemohon PK dari segala dakwaan ,atau setidaknya memberikan putusan yang lebih ringan.

Alasan yang disampaikan Pemohon PK melalui Pegacara Pardiman SH,menyebut sebagai dasar pengajuan PK Antara lain,pelapor bukan subyek  hukum yang tepat .Dalam kasus pencemaran nama baik,hanya individu korban langsung yang berhak melaporkan bukan lembaga atau instansi.Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII /2024 memperkuat hal ini.Joko Widodo sendiri tidak dihadirkan sebagai saksi korban dan tidak menyatakan kerugian,lanjut Pardiman,SH.

Pengacara Pardiman S.H. lebih jauh mengatakan,penerapan Pasal 28 ayat [2]jo 45A UU ITE tidak relevan pasal tersebut berlaku untuk ujaran kebencian berbasis SARA sementar kasus ini membahas maslah pribadi /admintrasi Joko Widodo,bukan SARA.Itulah antara lain alasan yang dikemukakan Pengacara Pardiman ,SH dan Rekan.Sidang akan dilanjut minggu depan . ( De Wanto )





Thanks for reading Penasihat Hukum Mohon Majelis Hakim PN Surakarta, Agar Putusan Hukuman Terpidana Bambang Tri Ditinjau Kembali | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

TERKAIT

Show comments

HOT NEWS