Kejaksaan Tidak Berwenang Menjadi Auditor dan Menetapkan Kerugian Negara
KP Bambang Pradoto Nagoro SH
GUGAT news.com SOLO
Dasar pengajuan permohonan praperadilan dalam pemeriksaan dan penetapan salah satu terdakwa sdr. Haminto, yaitu kejaksaan tidak berwenang menjadi auditor dan menetapkan kerugian Negara dalam perkara korupsi. SEMA Nomor 4 Tahun 2016 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/ PUU-X/2012. Dimana Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/ Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara.
Kuasa Hukum terdakwa Bambang Ary Wibowo, SH, CPM dari Firma Hukum Bambang Ary Wibowo & Associates menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Surakarta mendasarkan dari hasil auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: 09/LHP/M.3/7/Hkp.2/8/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang menyatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan normalisasi saluran drainase kawasan Stadion Manahan Kota Surakarta sisi Selatan Tahun Anggaran 2019. Dimana kerugian Negara sebesar Rp. 2.546.990.276,98 (dua milyar lima ratus empat puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah sembilan puluh delapan sen).
"Penetapan adanya kerugian Negara dalam proyek yang dipersiapkan untuk Piala Dunia U-17 didasarkan bukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit investigasi dalam hal ni BPKP atau Inspektorat serta dinyatakan adanya kerugian Negara oleh BPK," ujar Bambang Ary lebih lanjut." Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian Negara secara konstitusional, tidak kami temukan keterangan ataupun bukti dalam penetapan tersangka maupun rencana dakwaan."
Alasan pihak Kejaksaan Negeri Surakarta saat pemeriksaan tersangka menerangkan terkait tidak adanya audit yang dilakukan oleh BPKP serta inspektorat maupun penetapan kerugian Negara oleh BPK, dikarenakan munculnya pandemi Covid-19. Sementara jelas pandemi Covid-19 bukanlah menjadi sebuah alasan pembenar, dimana penyelesaian proyek dilakukan menjelang akhir tahun 2019.. Berdasarkan fakta Virus corona masuk Indonesia pada Senin, 2 Maret 2020 sebagaimana diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo yang mengumumkan bahwa virus penyebab COVID-19 sudah masuk Indonesia.
Selain itu saat penyerahan proyek dari Pelaksana Proyek dalam hal ini PT. Kenanga Mulya sudah dilakukan pemeriksaan oleh Kontraktor Pengawas maupun pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Surakarta serta tidak ditemukan hal yang melanggar dan sesuai perencanaan teknis bangunan maupun proses pembangunannya.
Menyiapkan Saksi Ahli
"Kami dari tim Kuasa Hukum juga sudah menyiapkan saksi ahli pidana yang memahami tentang korupsi, yaitu Dr. Riska Andi Fitriono, S.H., M.H., dalam persidangan praperadilan ini," ungkap Bambang Ary Wibowo yang didampingi Andreas Pandapotan Sihombing, SH, MH. "Saksi ahli sehari-hari akademisi di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret."
Selain itu kuasa hukum juga sudah menyiapkan beberapa bukti pendukung terkait pengajuan praperadilan tersebut. Diantaranya beberapa putusan praperadilan dari beberapa Pengadilan Negeri terkait kasus serupa, yaitu penetapan tidak dilakukan oleh BPK. "Diantaranya putusan dari PN Jakarta Selatan, Sorong, maupun beberapa lainnya guna memperkuat argumentasi atau pembelaan kami," ungkap Bambang Ary Wibowo lebih lanjut.
"Argumentasi pembelaan kami berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 frasa "Bukti Permulaan Yang Cukup" dan "Bukti Yang Cukup dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai "minimal dua alat bukti" sesuai dengan pasal 184 KUHAP," ujar Bambang Ary. "Berdasar pada argument-argument sebelumnya, maka Pemohon ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Surakarta."
Terkait dengan tidak adanya Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) yang disusun oleh BPKP maupun adanya dugaan kerugian Negara yang ditetapkan oleh BPK dan hanya ada hasil auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: 09/LHP/M.3/7/Hkp.2/8/2024 tanggal 12 Agustus 2024, dimana Kejaksaan tidak berwenang menjadi auditor untuk menentukan kerugian negara; wewenang tersebut berada pada lembaga auditor yang kompeten.
Tindakan menyatakan Pemohon melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan proyek pekerjaan normalisasi saluran drainase kawasan Stadion Manahan Kota Surakarta sisi Selatan Tahun Anggaran 2019 yang merugikan Negara menjadi sumir dan tidak sah. (PR/BAW Law Firm). #Yan 1/Red