Praperadilan Kasus GOR Manahan Solo Ditolak PN Solo, Pengacara : Tersangka Ir H Siap Menghadapi Sidang TIPIKOR di Semarang
GUGAT news.com SURAKARTA
HAKIM TUNGGAL Pengadilan Negeri Surakarta Ernila Widikartikawati,S.H.,M.H. Senin 27 Oktober 2025 kemarin dalam keputusaannya Menolak alias Gugur atas pengajuan Praperadilan yang diajukan tersangka Ir.H.Direktur PT.Kenanga Mulia karena Perkara Pokok Korupsi sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang,Pemohon juga dibebani beaya ongkos perkara dan pemohon melalui pengacara Bambang Ary menerima apa adanya dan siap akan mengawal kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang menghadapi persidangan Tipikor di Semarang dengan membawa alat bukti yang dimiliki yang siap akan melakukan buka-bukaan.
Keputusan PN Solo atas pengajuan Praperadilan tersangka Ir.H Direktur PT.Kenanga Mulia melalui Pengacara Bambang Ary juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum ,Pemohon Preperadilan Bambang Ary serta tersangka Ir.H. hadir langsung sehingga bisa mendengarkan .
Upaya Hukum Pra Peradilan tak membuahkan hasil Pengacara Bambang Ary meski agak kecewa atas keputusan tersebut tetap akan berjuang mengawal perkara korupsi Proyek draenase GOR Manahan Solo senilai Rp. 2,5 milyar yang akan berlangsung di sidang Tipikor Semarang dalam waktu dekat ini untuk mancari keadilan hukum bagi kliennya banyak bukti berdasarkan penemuan hasil infestigasi yang siap dibawa ke sidang Tipikor Semarang,ucapnya mantab.
Kepada awak media di PN Solo,Bambang Ary SH yang pernah menjadi wartawan AB di Jakarta mengatakan,kliennya ibarat jatuh ketimpa tangga,selain menjadi tersangka dugaan kasus korupsi proyek draenase GOR Manahan Solo sekitar tahun 2019 senilai Rp.2,5 milyar dan sama sekali tidak menerima liran dana tersebut dewasa ini kehilangan sejumlah asset untuk membeayai perkara ini.
Malahan menurutnya, pihak Kejaksaan juga tidak menyita barang bukti yang disangkakan sebagai hasil korupsi,ini aneh sekali ucapnnya seraya melempar pertanyaan mungkin yang tahu adalah tersangka A sebagai PNS PUPR Solo yang dipercaya sebagai petugas PPKOM yang menjadi tersangka juga .Cuma masalahnya, beranikah tersangka akan membuka semua dipersidangan Tipikor Semarang yang akan menyidangkannya,ucap Ambang Ary.Kita nantikan saja jalannya proses persidangan Tipikor Semarang.[Pakde]





