iklan



FOKUS

Saat Tagih Hutang Dibayar Sabu, Pria Pasar Kliwon Solo Malah Jadi Pengedar Dadakan


       Wakapolres Surakarta AKBP Sigit 

GUGAT news.com SOLO 

Adalah salah Seorang warga Kampung Pasar Kliwon, Solo, berinisial AM (36) alias Kodok, terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh petugas Polresta Surakarta, karena diduga kedapatan terlibat dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 5,70 gram.

Penangkapan dilakukan pada Senin (6/10/2025) di Kampung Joho, Manahan, Kecamatan Banjarsari. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan enam paket sabu siap edar.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, menjelaskan, bahwa tersangka mendapatkan sabu tersebut sebagai bentuk pembayaran hutang. 

“Terlapor mendapatkan sabu dengan cara menagih uang yang dipinjam dengan dibayar menggunakan sabu. Tujuan tersangka, sabu tersebut akan dijual ke orang lain dan sebagian dikonsumsi terlapor, namun sabu belum sempat terjual,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (13/10).

Dari hasil pemeriksaan, AM mengaku memperoleh sabu itu dari seseorang berinisial EK (DPO) pada hari Jumat (3/10/2025). Barang haram tersebut diberikan sebagai pelunasan hutang piutang senilai Rp 5 juta. “Karena EK tidak mempunyai uang tunai, sabu itu diberikan untuk melunasi hutang hutangnya. Setelah diterima, sabu dipecah menjadi enam paket — lima paket akan dijual, satu paket dikonsumsi sendiri,” terang AKBP Sigit.

Rencana yang dirasa sudah bagus itu, namun harus kandas, rencana penjualan sabu tersebut gagal. AM kemudian berusaha mengembalikan barang itu kepada EK melalui perantara PM (DPO). Pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, AM mendatangi rumah PM dan bertemu EK yang saat itu sedang mengonsumsi sabu.

“Terlapor diajak menggunakan sabu bersama, lalu mengembalikan lima paket sabu kepada EK. Sabu itu diterima EK dan diletakkan di samping terlapor, sebelum kemudian melanjutkan konsumsi sabu,” ungkap AKBP Sigit.

Tak lama setelah itu, EK dan PM keluar rumah dengan alasan membeli minuman. Sekitar 15 menit kemudian, petugas kepolisian tiba di lokasi dan langsung mengamankan AM.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa enam paket plastik klip berisi sabu, pipet kaca, tisu berisi sisa sabu yang dililit isolasi coklat dan hitam, satu gulung isolasi hitam, alat hisap (bong), bungkus rokok WIN Filter, serta satu unit ponsel merek Redmi warna hijau toska.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. AM kini ditahan di Rutan Polresta Surakarta sejak Selasa (7/10/2025),” tambahnya.

Polisi menjerat AM dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

“Perbuatan tersangka tergolong tanpa hak atau melawan hukum, baik membeli, menerima, memiliki, menyimpan, maupun menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri,” tegas AKBP Sigit. #Khol

BACA JUGA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1











Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close