PN Karanganyar Jalankan Putusan Hukum Tetap Kukuh Eksekusi Tanah dan Bangunan Desa Brujul, Jaten, Karanganyar
GUGAT news.com KARANGANYAR
PENGADILAN Negeri Karanganyar melalui Juru Sita tetap kukuh melaksanakan Lelang Eksekusi atas Perintah Ketua PN Karanganyar,Kamis siang kemrin 22 Januari 2026 dengan pengawalan aparat keamanan .
Eksekusi dengan petugas yang membawa besi linggis ,setelah Panitera masih memberi kesempatan sekitar 10 menit untuk negoisasi kuasa hukum pemenang lelang dengan kuasa hukum pemilik ruma namun gagal mencapai titik temu.Sebelum waktu negoisasi Antara kuasa hukum,Panitera PN Karanganyar juga membacakan isi putusan PN Karanganyar yang dibacakan Panitera Bimo,bahwa perkara ini melibatkan pemohom Haryono yang dilanjutkan ahli waris melalui kuasa hukum Riyanto melawan Noto Prasetyo dan Nyonya Noto Prasetyo Warga Brujul Karanganyart melalui kuasa hukum Prof.Dr.H.Amir Junaidi,SH
Setelah spanduk terpasang dicopot paksa dan pintu kayu jati yang menutup pintu masuk terpaksa dijebol dan sehabis itu barang2 milik Pak Noto tuan rumah dikeluarkan untuk diamankan.
Meski sedikit diwarnai ketegangan Antara kuasa hukum namun tidak sampai terjadi keributan, .
Menurut Panitera ,putusan sudah inkrah dan pihaknya melaksanakan perintah penetapan Ketua PN Karanganyar untuk melaksanakan eksekusi terhadap lahan tanah dan bangunan seluas 194 m2 terletak ditepi jalan raya desa Brujul ,Jaten ,Karanganyar.
Secara terpisah Kuasa Hukum Riyanto mengatakan perkara ini sudah berlangsung 12 tahun lalu dan tahun ini baru bisa dilaksanakan eksekusi , dan sejumlah tahapan sudah dilalului kliennya adalah pemenang lelang yang dilakukan oileh KPNLN dan setelah memenangkan lelang melakukan gugatan dan dimenangkan oeh kliennya.
Sedang kuasa hukum Noto Prasetyo Prof .Dr.H.Amir Juanaidi,SH mengatakan,jika eksekusi yang dilakukan tidak sah secara hukum .Menurutnya, terdapat dua risalah lelang dengan nomor dan tanggalnya sama,isinya berbeda.Prof.Amir demikian panggilan akrabnya, saat ini masih berproses di Polres Karanganyar.Dengan lantang Prof.Amir mengatakan, Eksekusi ini cacad hukum ,Lelang tanah dan bangun klien kami tidak benar.tegasnya.[pakde]





