iklan



FOKUS

Polresta Surakarta Amankan Puluhan Sepeda Motor Berknalpot Brong Saat Malam Pergantian Tahun Baru 2026


 GUGAT news.com SURAKARTA 

Ganggu Ketertiban Umum, Polresta Surakarta Angkut Puluhan Motor Knalpot Brong

Tindak Lanjut Laporan 110, Polresta Surakarta Amankan Puluhan Motor Knalpot Brong di Sejumlah Simpang

Polresta Surakarta- Polda Jateng – Polresta Surakarta mengamankan puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) saat malam pergantian Tahun Baru 2026, Kamis (01/01/2025) dini hari. Penindakan dilakukan di sejumlah titik rawan pelanggaran dan gangguan kamtibmas, di antaranya Simpang Joglo, Simpang Patung Wisnu, Simpang Tugu Lilin, dan kawasan Purwosari.

Pengamanan puluhan sepeda motor tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polresta Surakarta. Dalam laporan tersebut disampaikan adanya sekelompok rombongan sepeda motor berknalpot brong di Simpang Joglo yang menggeber-geber knalpot dengan suara bising serta menutup sebagian badan jalan, sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar dan pengguna jalan lainnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, SIK., MH didampingi Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, SIK., MH langsung memimpin pelaksanaan operasi penertiban knalpot brong di sejumlah lokasi, dengan fokus utama di kawasan Simpang Joglo.

“Hasil dari kegiatan penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 29 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ujar Kombes Pol Catur.

Kapolresta menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sangat meresahkan masyarakat, terlebih pada momentum malam pergantian tahun yang seharusnya berlangsung aman dan kondusif.

Selanjutnya, seluruh sepeda motor yang terjaring razia dibawa ke Mako Sat Lantas Polresta Surakarta untuk dilakukan penindakan berupa tilang. Para pemilik kendaraan diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sesuai spesifikasi pabrikan apabila ingin mengambil kembali sepeda motornya.

“Kami tidak melarang masyarakat merayakan malam tahun baru, namun harus tetap mematuhi aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum. Penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polresta Surakarta dalam menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat,” tegas Kapolresta.

Polresta Surakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar tidak menggunakan knalpot brong serta selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Surakarta.#DJ4R



BACA JUGA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1











Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close