Wacana Pilkada DPRD Mengemuka, Krisis Representasi Jadi Sorotan
GUGAT news.com YOGJAKARTA
Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mengemuka di tengah kegelisahan publik terhadap mahalnya ongkos demokrasi. Skema Pilkada langsung yang selama ini dijalankan dinilai kerap menyimpang dari tujuan awal penguatan kedaulatan rakyat karena tingginya biaya politik, maraknya politik uang, dan praktik serangan fajar.
Ketua Papera (Pedagang Pejuang Indonesia Raya) DIY, Drs. R. Widi Handoko, menilai Pilkada langsung dalam praktiknya lebih sering berubah menjadi ajang investasi politik ketimbang kompetisi gagasan dan kapasitas kepemimpinan.
“Ketika biaya politik sangat mahal, kepala daerah terpilih berada dalam tekanan untuk mengembalikan modal. Di situlah korupsi, jual beli kebijakan, dan penyalahgunaan kewenangan menemukan momentumnya,” kata Widi Handoko, Kamis (15/1) dalam siaran pers yang dikirim ke media massa.
Menurut dia, korupsi dalam Pilkada bukanlah penyimpangan semata, melainkan konsekuensi logis dari sistem politik berbiaya tinggi yang permisif terhadap transaksi kekuasaan.
Sejumlah pihak kemudian mendorong Pilkada melalui DPRD sebagai alternatif. Skema ini dinilai lebih hemat biaya dan dapat menekan transaksi langsung dengan pemilih. Selain itu, mekanisme tersebut dianggap sejalan dengan prinsip demokrasi perwakilan dan musyawarah sebagaimana tercermin dalam sila keempat Pancasila.
Namun, Widi Handoko mengingatkan bahwa perubahan mekanisme pemilihan tidak otomatis menyelesaikan persoalan demokrasi. Pilkada lewat DPRD justru berpotensi memindahkan praktik transaksional dari ruang publik ke ruang rapat tertutup.
“Uangnya mungkin tidak lagi beredar di masyarakat, tetapi berpindah ke lobi-lobi elite. Transaksi tidak hilang, hanya menjadi lebih rapi dan sulit diawasi,” ujar Widi Handoko yang juga alumnus Departemen Hubungan Internasional Fisipol UGM.
Ia menilai persoalan utama demokrasi Indonesia saat ini adalah krisis representasi. Lembaga perwakilan, baik DPR maupun DPRD, dinilai semakin menjauh dari fungsi ideal sebagai penyalur kehendak rakyat dan lebih sibuk mengamankan kepentingan partai, sponsor politik, serta jaringan kekuasaan.
Fenomena tersebut, menurutnya, sejalan dengan iron law of oligarchy yang dikemukakan Robert Michels, bahwa organisasi politik cenderung dikuasai oleh segelintir elite. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya kaderisasi dan rekrutmen politik di internal partai.
“Partai politik belum berfungsi sebagai sekolah demokrasi. Tiket pencalonan sering kali ditentukan oleh kemampuan finansial, bukan integritas dan kapasitas,” kata Widi Handoko.
Ia juga mengingatkan pandangan Samuel Huntington bahwa demokrasi tanpa institusionalisasi politik yang kuat hanya akan melahirkan instabilitas dan pembajakan kekuasaan oleh modal.
Karena itu, Widi Handoko menilai perdebatan Pilkada seharusnya tidak berhenti pada soal langsung atau tidak langsung. Fokus utama, menurutnya, adalah bagaimana melahirkan pemimpin daerah yang kompeten, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan publik.
“Yang paling penting bukan cara memilihnya, tetapi siapa yang dipilih dan dengan standar apa ia layak memimpin,” ujarnya.
Ia mendorong negara menetapkan standar seleksi yang ketat melalui regulasi, termasuk syarat rekam jejak bersih, bebas dari korupsi dan kejahatan serius, serta mekanisme seleksi berbasis merit. Tanpa pembenahan menyeluruh terhadap partai politik, lembaga perwakilan, dan pendanaan politik, Pilkada—baik langsung maupun melalui DPRD—dinilai hanya akan menjadi prosedur formal tanpa makna substantif.
“Demokrasi tidak cukup dimaknai sebagai rutinitas elektoral lima tahunan. Tanpa reformasi kelembagaan dan pendidikan politik warga, yang lahir hanya kekuasaan yang sah secara prosedural, tetapi miskin secara moral,” pungkasnya.





