Faktor Ekonomi Yuli Diganjar Hukuman 2 Tahun, Lebih Ringan Tuntutan Jaksa Edarkan Barang Haram
GUGAT news. com SURAKARTA
NASIB Yuli pengedar barang haram 0,46 gram Sabu ahkirnya dijatuhi hukuman 2 tahun potong masa tahanan oleh Majelis Pengadilan Negeri Surakarta Kamis 23 April, 2026 baru ini,dan putusan Majelis Hakim ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Ratna Widianingrum,SH sebelumnya minta hukuman 3 tahun potong tahanan.
Hakim Ketua Majelis Lulik Djatikusuma,S.H,.M.M. sebelum menjatuhkan hukuman terhadap Yuli juga mempertimbangkan hal hal yang meringankan dan memberatkan,antara lain dakwa sopan dalam persidangan,mengakui terus terang dan belum pernah dihukum sedang hal yang memberatkan perkara Narkoba ancaman hukuman cukup berat dari perkara umum lainnya.
Mendengar putusan Majelis Hakim ,Yuli langsung tertunduk menangis dan langsung team pembela dari POSBAKUM PN SURAKARTA,Adv.Drs.Bandung Joko Suryono ,SH,MH, C.MSP didampingi ADV.Wiwik Dwi Habsari,SH,C.MSP dan ADV.Suparmi,SH mendengati Yuli agar mengusap tangisnya seraya menuntun keluar ruang sidang.
Ketua Team Pembela Adv.Bandung Joko Suryono.SH,MH,C.MSP mengatakan,Yuli mendengarkan putusan Majelis Hakim,masih pikir-pikir,apakah mau menerima atau banding hari itu belum menjawab pasti.
Team Pembela menilai putusan Majelis Hakim cukup adil dan berharap kepada pemerintah dalam hal ini penegak hukum agar kasus narkotika dapat diberantas termasuk biang keladi pelaku utama Narkoba ,karena salama ini kasus narkoba yang tertangkap sebatas pengedar belum menyentuh tokoh utama pengedar dan pemasoknya.
Menurutnya, dakwa Yuli tersandung ikut mengedarkan barang haram tersebut karena faktor ekonomoni semata kebetulan juga terperangkap sindikat dan akhirnya ditangkap penegak hukum.
Bandung demikian panggilan akrabnya pada kesempatan ini ikut mengingatkan kepada masyarakat,janganlah bermain dengan barang haram tersebut karena ancaman hukmannya cukup berat sekaligus berharap pemerintah khusunya penegak hukum agar lebih serius mencari DPO yang masih buron alias belum tertangkap,karena selama ini yang masuk disidangkan masih para pengedar..ucapnya mantab.Foto Dakwa Yuli didampingi Pengacara POSBAKUM PN Surakarta.[pakde]





