iklan



FOKUS

Surat Pernyataan Pengunduran Diri Sebagai Kuasa Hukum Keraton Solo


 GUGAT news. com SURAKARTA

SURAT PERNYATAAN PENGUNDURAN DIRI SEBAGAI KUASA HUKUM 001/SP/TSB/III/2026

Kepada Yth:

Raja Kasunanan Surakarta Hadiningrat

SRI SUSUHUNAN PAKUBUWONO XIV

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Dr. Teguh Satya Bhakti S.H., Μ.Η;

Dr.(c) Sionit Tolhas Martin Gea, S.H., M.H;

Billy Suryowibowo, S.H., M.M;

M Ratho Priyasa, S.H., M.H; Suluh Utomo, S.H., M.H; Andi Muhammad Reza Pahlevi N S.H., M.Η; Tamrin, S.H., Μ.Η; Karsedi, S.H., Μ.Η; Jaka Iswet, S.H., M.H; Endang Sukendar, S.H; Bahrain, S.H., Μ.Η;

Hincat Silalahi, S.H., CCL., CTL;

Muhammad Iqbal Sumarlan Putra, S.H., M.Η;

Dimas Arya Aziza S.H., M.H.; Bogi Yuliawan, S.H., M.H.; Lalu Muhammad Alfian Ade Sandra, S.H., M.Kn; Ahmad Yusra, S.H; Yoga Aditya, S.H;

Dinda Wulan Ariani, S.H;

Kesemuanya Warga Indonesia, Pekerjaan Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung pada Kantor Hukum DR. TEGUH SATYA BHAKTI, S.H., M.H. & PARTNERS yang beralamat di Gedung M Point Lantai I, JI KH. Abdullah Syafei No. 47, Tebet, Jakarta Selatan, email: officialtsbpartners@gmail.com, Bertindak Sendiri-Sendiri Maupun Bersama-sama. Untuk selanjutnya disebut sebagai "Kuasa Hukum"

Dengan ini menyatakan:

1. Bahwa kami telah menerima Surat Kuasa Khusus No. 62/SKK/TSB/1/2026 tertanggal 27 Januari 2026 (sebagai Tergugat dalam Gugatan No. 31/Pdt.G/2026/PN.Skt.

2. Bahwa kami selaku Penerima Kuasa Khusus sebagaimana pada Point (1) Menyatakan pengunduran diri sebagai Kuasa Hukum SRI SUSUHUNAN PAKUBUWONO XIV alias KANJENG GUSTI PANGERAN HARYA PURUBAYA, sebagai mana diatur dalam Pasal 8 Huruf (g) Kode Etik Advokat yang berbunyi "Advokat dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan dan atau diurusnya apabila timbul perbedaan dan tidak dicapai kesepakatan tentang cara penanganan perkara dengan kliennya."

3. Bahwa bersamaan dengan surat pengunduran diri ini kami juga menyampaikan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang berbunyi "bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya." Dengan ini kami melampirkan beberapa lampiran surat kuasa yang diterima oleh Penerima Kuasa sebagai berikut:

a. Surat Kuasa Khusus No. tertanggal Sebagai Pemohon atas nama SISKS PAKOE BOEWONO XIII Permohonan Upaya Administratif Pembatalan Keputusan Kemenkumham Tentang Pendirian Badan Hukum Lembaga Dewan Adat Karaton

b. Surat Kuasa Khusus No. 46/SKK/TSB/XI/2025 tertanggal 15 November 2025

Sebagai Pemohon Permohonan Penggantian Nama Raja SRI SUSUHUNAN PAKUBUWONO XIV

c. Surat Kuasa Khusus No. 35/SKK/TSB/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2025

Sebagai Pemohon Permohonan Penggantian Nama Raja SRI SRI SUSUHUNAN PAKUBUWONO XIV

d. Surat Kuasa Khusus No. 55/SKK/TSB/I/2026 tertanggal 13 Januari 2026 Sebagai Pemohon Permohonan Upaya Keberatan Terhadap Keputusan Menteri Kebudayaan

2/4

Dipindai dengan CamScanner

e. Surat Kuasa Khusus No. 57/SKK/TSB/I/2026 tertanggal 27 Januari 2026 Sebagai Pemohon Permohonan Upaya Pengaduan terhadap Pelayanan Publik/Kinerja Dukcapil Surakarta kepada Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri cq. Inspektur Khusus Kementerian Dalam Negeri,

f. Surat Kuasa Khusus No. 59/SKK/TSB/I/2026 tertanggal 27 Januari 2026 Sebagai Pemohon atas nama SISKS PAKOE BOEWONO XIV Permohonan Upaya Administratif Pembatalan Keputusan Kemenkumham Tentang Pendirian Badan Hukum Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat

g. Surat Kuasa Khusus No. tertanggal Sebagai Tergugat terhadap Gugatan Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat

h. Surat Kuasa Khusus No. 51/SKK/TSB/I/2026 tertanggal 18 Januari 2026 Sebagai Pemohon Permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Audiensi ke DPR Komisi X

Demikian surat pengunduran diri ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatianya dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

HORMAT KAMI

Dr. Teguh Satya Bhakti S.H., M.H. and Partners

Kantor Hukum.



BACA JUGA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1











Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close