Wajib Patuhi Aturan, KAI Daop 6 Himbau Penumpang Perhatikan Barang Bawaan Dan Bijak Gunakan Stop Kontak di Kereta Api
GUGAT news. com YOGYAKARTA
Dalam rangka menjaga kenyamanan, keselamatan, dan ketertiban selama perjalanan kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta mengimbau seluruh pelanggan untuk mematuhi ketentuan terkait barang bawaan yang diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap aturan bagasi dan barang bawaan merupakan bagian penting dalam menciptakan perjalanan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang.
“Setiap pelanggan diharapkan dapat memperhatikan dengan baik ketentuan bagasi yang berlaku, baik dari sisi berat, ukuran, maupun jenis barang yang dibawa. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan bersama serta menciptakan suasana perjalanan yang tertib dan nyaman,” ujar Feni.
Adapun ketentuan bagasi yang perlu diperhatikan oleh penumpang antara lain:
* Setiap penumpang diperbolehkan membawa bagasi dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm³ (dimensi 70 x 48 x 30 cm), dengan jumlah maksimal 4 koli tanpa biaya tambahan.
* Bagasi dengan berat hingga 40 kg atau volume maksimum 200 dm³ (dimensi 70 x 48 x 60 cm) masih diperbolehkan, namun dikenakan biaya kelebihan bagasi atau dengan membeli tempat duduk tambahan.
* Tarif kelebihan bagasi ditetapkan sebagai berikut:
* Kelas Eksekutif: Rp 10.000/kg
* Kelas Bisnis: Rp 6.000/kg
* Kelas Ekonomi: Rp 2.000/kg
* Pembayaran kelebihan bagasi dilakukan di stasiun sebelum keberangkatan.
* Kursi roda manual, kereta bayi, serta tongkat alat bantu jalan diperbolehkan dibawa ke dalam kereta.
* Sepeda lipat juga diperbolehkan, dengan berat maksimal 20 kg dan diameter roda maksimal 22 inci, serta tidak berpotensi merusak fasilitas kereta.
Selain itu, KAI Daop 6 juga menegaskan bahwa perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerusakan dan/atau kehilangan bagasi penumpang. Penumpang juga bertanggung jawab atas segala kerusakan pada fasilitas kereta yang diakibatkan oleh barang bawaannya.
Lebih lanjut, pelanggan juga diimbau untuk bijak menggunakan fasilitas stop kontak di kereta api, dengan tidak menghubungkan perangkat yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan selama perjalanan, seperti powerbank, kompor portable, alat masak, hair dryer, catokan rambut, serta perangkat berdaya tinggi lainnya ke stop kontak di dalam kereta.
Adapun perangkat elektronik dengan daya rendah seperti handphone, laptop, tablet, dan TWS tetap diperbolehkan untuk digunakan selama perjalanan.
“Keselamatan dan kenyamanan merupakan prioritas utama kami. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pelanggan untuk bijak dalam membawa barang dan menggunakan fasilitas yang tersedia di kereta api. Dengan kepatuhan bersama, perjalanan akan terasa lebih aman, nyaman, dan menyenangkan,” tutup Feni.
KAI Daop 6 Yogyakarta terus berkomitmen menghadirkan layanan transportasi yang selamat, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.#4R1





