Dana Keistimewaan Untuk Siapa? Saat Yogyakarta Masih Bergulat Dengan Kemiskinan dan Pendidikan
YOGYAKARTA — Tiga belas tahun lebih setelah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta diterbitkan, pertanyaan mengenai untuk siapa keistimewaan itu bekerja kembali mengemuka. Bukan untuk mempertentangkan keistimewaan dengan keraton, melainkan mempertanyakan apakah kebijakan dan Dana Keistimewaan (Danais) telah benar-benar diterjemahkan menjadi kesejahteraan rakyat.
Pertanyaan itu mengemuka dalam diskusi refleksi keistimewaan dan pelaksanaan Pancasila yang digelar Serikat Warga Yogyakarta di Gedung Among Tonggo, Selokraman, Kotagede, Minggu malam (30/8/2026). Diskusi menghadirkan akademisi dan peneliti Pusat Riset Pendidikan BRIN Dr. Hastangka S.Fil., M.Phil. sebagai pembicara dan dimoderatori budayawan Sigit Sugito.
Forum tersebut dihadiri sejumlah tokoh dan aktivis Yogyakarta, antara lain dosen Universitas Janabadra sekaligus aktivis pergerakan 1980 Dr. Untoro Hariadi, budayawan Dr. Ahmad Charis Zubair, Ketua DPC PPP Kota Yogyakarta Hasan Widagdo, mantan anggota DPRD Ary Dewanto dan Andi Rudin Sitopan, Ketua BPKCB Kotagede Priyo Salim, aktivis Muhammadiyah Fani Satria, aktivis karang taruna Edi Wijanarko, serta sejumlah aktivis dan budayawan lainnya.
Persoalan Danais menjadi salah satu sorotan utama. Peserta diskusi menilai masyarakat masih cenderung takut berbicara terbuka mengenai Danais karena isu tersebut sering dianggap berkaitan langsung dengan Keraton Yogyakarta. Padahal, Danais merupakan bagian dari kebijakan publik yang memiliki dasar hukum, mekanisme anggaran dan pertanggungjawaban.
Karena itu, kritik terhadap tata kelola Danais semestinya tidak dipahami sebagai kritik terhadap keberadaan Keraton atau keistimewaan Yogyakarta. Kritik justru diperlukan agar keistimewaan tidak berhenti sebagai identitas politik dan kebudayaan, tetapi hadir sebagai kebijakan yang dapat dirasakan masyarakat.
Sigit Sugito menilai persoalan utama bukan semata-mata ada atau tidak adanya regulasi. Regulasi sudah tersedia. Yang menjadi masalah adalah bagaimana regulasi tersebut diterjemahkan dalam tata kelola, distribusi manfaat, transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Menurut dia, penggunaan Danais selama ini masih banyak terlihat dalam pembangunan fisik. Sementara pemerataan manfaat dan akses masyarakat terhadap program yang dibiayai Danais masih menjadi persoalan. “Rakyat masih sulit mengakses, sementara yang bisa mengakses Danais masih sekelompok orang,” demikian garis besar kesimpulan yang disampaikan Sigit dalam forum tersebut.
Kritik itu menjadi relevan karena Danais bukan uang yang berada di luar sistem keuangan negara. Danais merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang bersumber dari APBN. Pada 2025, alokasi Dana Keistimewaan DIY mencapai Rp1,2 triliun. Pada 2026, hingga 31 Juli, realisasi penyalurannya telah mencapai Rp800 miliar atau 80 persen dari alokasi.
Artinya, semakin besar uang publik yang dialirkan, semakin besar pula tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat berhak mengetahui bukan hanya berapa besar anggaran yang diterima, tetapi untuk apa digunakan, siapa penerima manfaatnya, bagaimana proses penentuannya, serta apa dampaknya bagi kehidupan masyarakat.
Di sinilah persoalan keistimewaan memasuki wilayah yang lebih substantif: apa ukuran keberhasilan keistimewaan?
Jika ukurannya hanya bangunan, ornamen budaya, revitalisasi kawasan atau proyek fisik, maka ukuran tersebut belum cukup. Keistimewaan seharusnya juga dapat diukur dari seberapa jauh kebijakan tersebut mencerdaskan kehidupan masyarakat, mengurangi kemiskinan, membuka lapangan kerja dan memperluas kesempatan warga untuk hidup lebih layak.
Data kemiskinan menunjukkan persoalan tersebut belum selesai. Badan Pusat Statistik mencatat persentase penduduk miskin DIY pada Maret 2026 sebesar 9,70 persen atau sekitar 408,87 ribu orang. Angka itu memang turun dibandingkan tahun sebelumnya, tetapi jumlah penduduk miskin masih sangat besar untuk sebuah daerah yang selama ini menyandang predikat sebagai salah satu pusat pendidikan, kebudayaan dan pariwisata nasional.
Problem pendidikan bahkan memperlihatkan paradoks yang lebih tajam. DIY dikenal sebagai kota pelajar. Kampus-kampusnya menjadi tujuan mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia. Namun pada saat yang sama, ribuan anak usia sekolah di DIY belum menikmati pendidikan secara optimal.
Data Disdikpora DIY yang dipaparkan pada April 2026 menunjukkan dari data yang telah diverifikasi terdapat 8.066 anak tidak sekolah. Penyebabnya beragam. Sebanyak 2.067 anak tercatat tidak sekolah karena bekerja, 1.170 anak tidak mau bersekolah, 411 anak menikah atau mengurus rumah tangga, dan 186 anak terkendala biaya.
Data konsolidasi yang lebih luas bahkan mencatat 13.669 anak dalam kategori anak tidak sekolah, dengan 8.066 di antaranya telah diverifikasi dan 5.603 masih dalam proses verifikasi.
Ironinya jelas. Yogyakarta disebut kota pendidikan, tetapi masih ada anak-anak Yogyakarta yang tidak memperoleh akses pendidikan. Orang dari berbagai daerah datang ke Yogyakarta untuk mengejar pendidikan, sementara sebagian anak yang lahir dan tumbuh di Yogyakarta justru menghadapi persoalan untuk sekadar bertahan di bangku sekolah.
Pada titik inilah pelaksanaan Pancasila semestinya diuji. Sila kedua berbicara tentang kemanusiaan yang adil dan beradab. Sila kelima berbicara tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keistimewaan Yogyakarta seharusnya tidak berdiri di luar nilai-nilai tersebut.
Keistimewaan harus menjadi jalan untuk menghadirkan keadilan sosial, bukan sekadar mempertahankan simbol keistimewaan.
Persoalan serupa terlihat dalam bidang ketenagakerjaan. Pengangguran bukan sekadar angka statistik. Di baliknya ada keluarga yang kehilangan pendapatan, anak yang kehilangan kesempatan, dan generasi muda yang tidak memperoleh ruang untuk mengembangkan kemampuan.
Karena itu, Serikat Warga Yogyakarta mendorong agar Danais tidak berhenti pada pendekatan pembangunan fisik. Anggaran keistimewaan perlu diarahkan lebih kuat untuk mencerdaskan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan lapangan kerja.
Gagasan tersebut sesungguhnya tidak bertentangan dengan semangat keistimewaan. Justru sebaliknya. Keistimewaan akan memiliki legitimasi sosial yang lebih kuat ketika manfaatnya dapat dirasakan oleh warga biasa.
Persoalannya bukan apakah Yogyakarta pantas memiliki keistimewaan. Persoalannya adalah apa yang dilakukan dengan keistimewaan tersebut.
Jika Danais semakin besar tetapi masyarakat tidak mengetahui bagaimana uang itu dikelola, maka problemnya adalah transparansi. Jika akses program hanya dinikmati kelompok tertentu, maka problemnya adalah pemerataan. Jika kemiskinan masih tinggi dan ribuan anak tidak bersekolah, maka problemnya adalah orientasi kebijakan.
Karena itu, evaluasi Danais tidak seharusnya dianggap sebagai ancaman terhadap keistimewaan. Justru evaluasi merupakan bagian dari upaya menjaga agar keistimewaan tetap memiliki makna publik.
Keistimewaan tidak boleh hanya menjadi privilese institusi dan kelompok tertentu. Keistimewaan harus menjadi hak sosial masyarakat Yogyakarta untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan, kesejahteraan dan kehidupan yang bermartabat.
Pada akhirnya, pertanyaan paling sederhana sekaligus paling penting adalah: setelah lebih dari satu dekade Dana Keistimewaan mengalir, sudah sejauh mana rakyat Yogyakarta merasakan keistimewaan itu dalam kehidupan sehari-hari?
Pertanyaan tersebut tidak membutuhkan jawaban seremonial. Ia membutuhkan data, keterbukaan dan keberanian untuk melakukan evaluasi.
Sebab ukuran sebuah daerah istimewa bukan seberapa banyak uang yang dibelanjakan, melainkan seberapa banyak rakyat yang menjadi lebih berdaya karena kebijakan tersebut. (Tor)








