iklan



FOKUS

Tiga Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden : Skandal Intelijen atau Jejak Perebutan Kekuasaan?


Oleh: Yuliantoro

Penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto membuka babak serius dalam kehidupan politik Indonesia. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran privasi. Ini bukan pula semata-mata persoalan teknis penyalahgunaan perangkat elektronik. Peristiwa aparat penegak hukum diduga menyadap kepala negara sendiri, sepertinya bukan gerakan personal. Bisa jadi, ini merupakan kolaborasi mengingat kasus ini menyentuh jantung kekuasaan. Lantas yang jadi pertanyaan adalah: siapa pengendalinya? Untuk kepentingan siapa, dan apa sesungguhnya agenda di balik tindakan tersebut?

Bareskrim Polri pada 3 November 2026 menetapkan Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam penyadapan ilegal, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Penyidik mengungkap dugaan penyadapan berlangsung pada 2025–2026, tanpa prosedur dan dasar penegakan hukum yang sah. Sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden, dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi semestinya.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis dengan akumulasi ancaman pidana maksimal yang diberitakan mencapai 24 tahun penjara. Angka ini menunjukkan keseriusan perkara, meskipun ancaman maksimum setiap pasal tidak otomatis dijumlahkan menjadi hukuman yang akan dijatuhkan hakim.

Pasal 258 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana penyadapan atau intersepsi komunikasi secara melawan hukum, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Pasal 332 KUHP mengatur akses ilegal terhadap sistem elektronik, sedangkan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik berkaitan dengan tindakan tanpa hak terhadap informasi elektronik.

Namun, konstruksi hukum tersebut belum menjawab seluruh pertanyaan politik yang muncul. Apakah penyadapan dilakukan untuk mengumpulkan informasi strategis? Apakah hasilnya digunakan untuk mengendalikan keputusan Presiden? Apakah ada agenda politik yang lebih besar daripada sekadar memperoleh informasi?

Dalam perspektif Max Weber, negara memiliki monopoli penggunaan kekerasan yang sah. Monopoli tersebut hanya dapat dibenarkan ketika dijalankan berdasarkan hukum dan otoritas yang legitimate. Ketika instrumen negara digunakan untuk kepentingan kelompok atau persaingan elite, legitimasi kekuasaan justru terancam.

Jejak Relasi Politik dan Pertanyaan yang Belum Terjawab

Nama Listyo Sigit Prabowo tidak dapat dilepaskan dari perjalanan politik pemerintahan sebelumnya. Ia pernah menjadi Kapolresta Surakarta ketika Joko Widodo menjabat wali kota. Kariernya kemudian berlanjut hingga menjadi Kapolri pada Januari 2021 dan bertahan selama lebih dari lima tahun di bawah pemerintahan Jokowi.

Fakta tersebut tidak otomatis membuktikan adanya konspirasi. Namun, dalam perkara yang menyangkut penyalahgunaan kewenangan aparat, relasi politik merupakan konteks yang relevan untuk diperiksa.

Publik berhak mempertanyakan apakah terdapat jejaring kekuasaan yang terlibat, siapa yang berkolaborasi, dan siapa yang memanfaatkan informasi hasil penyadapan. Nama Jokowi, Luhut, maupun pihak-pihak yang kerap disebut sebagai kelompok politik Geng Solo tidak boleh dijadikan vonis tanpa bukti. Sebaliknya, jika muncul petunjuk yang relevan dalam penyidikan, tidak boleh ada alasan untuk menghindari pemeriksaan.

Keadilan tidak boleh bekerja berdasarkan kedekatan politik. Pemeriksaan harus menjangkau siapa pun yang memiliki hubungan dengan perkara, tanpa diskriminasi dan tanpa perlindungan istimewa.

Makar, Kudeta, dan Perebutan Kekuasaan

Apakah penyadapan Presiden dapat dikategorikan sebagai makar atau kudeta? Pasal 191 KUHP mengatur tindak pidana makar terhadap Presiden atau Wakil Presiden, termasuk perbuatan dengan maksud merampas kemerdekaan atau membuat mereka tidak mampu menjalankan pemerintahan. Namun, penyadapan ilegal tidak serta-merta memenuhi unsur makar. Harus ada bukti mengenai maksud, tindakan, dan tujuan sebagaimana dirumuskan dalam ketentuan pidana tersebut.

Dalam ilmu politik, kudeta tidak selalu datang dari luar pemerintahan. Samuel P. Huntington dalam Political Order in Changing Societies (1968) menjelaskan bahwa lemahnya institusionalisasi politik dan politisasi aparat dapat membuka ruang bagi intervensi kekuasaan di luar mekanisme konstitusional.

Karena itu, penyadapan Presiden patut ditelusuri hingga motif dan tujuan akhirnya. Apabila ditemukan bukti bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari strategi melumpuhkan kewenangan kepala negara, mengendalikan pemerintahan, atau mempersiapkan pengambilalihan kekuasaan secara inkonstitusional, persoalannya menjadi jauh lebih serius daripada tindak pidana penyadapan.

Penetapan tersangka bukan akhir, melainkan pintu masuk untuk mengungkap seluruh jaringan dan motif di balik perkara. Siapa yang memerintahkan penyadapan? Siapa yang memberikan akses ke sistem LIMS? Siapa yang mengetahui dan menyetujui penggunaan perangkat tersebut? Siapa yang memerintahkan penghapusan data? Kepada siapa hasil penyadapan diserahkan? Apakah ada aktor politik, ekonomi, atau institusi lain yang memperoleh manfaat?

Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab melalui penyidikan independen, pemeriksaan bukti digital, penelusuran aliran informasi, serta pengujian keterangan para tersangka dan saksi. Transparansi menjadi keharusan agar proses hukum tidak berubah menjadi pertarungan politik antarkelompok elite.

Demokrasi Tidak Boleh Disandera Aparat

Perkara ini merupakan ujian bagi pemerintahan Prabowo sekaligus bagi institusi kepolisian. Presiden tidak cukup hanya memastikan keselamatan dirinya. Negara harus menjamin bahwa aparat tidak menjadi instrumen pengawasan politik, perebutan kekuasaan, atau kepentingan kelompok tertentu.

Holger Albrecht dan Kevin Koehler dalam kajian tentang kudeta dan demokrasi mengingatkan bahwa ancaman terhadap pemerintahan konstitusional dapat tumbuh dari dalam struktur kekuasaan itu sendiri.

Jika penyadapan terbukti sebagai kejahatan biasa, pelakunya harus dihukum sesuai hukum. Jika ditemukan agenda yang lebih besar untuk melumpuhkan atau menggulingkan pemerintahan, penyidik wajib mengembangkan perkara berdasarkan bukti dan ketentuan pidana yang relevan.

Persoalan akhirnya bukan sekadar siapa menyadap Presiden, melainkan untuk apa, atas perintah siapa, dan kekuasaan apa yang hendak dikendalikan. Negara tidak boleh kalah oleh jaringan kekuasaan di dalam tubuhnya sendiri. Pengusutan harus tuntas, transparan, dan menjangkau semua pihak tanpa pandang bulu. *



BACA JUGA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1











Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close