BRM Kusumo Putro SH MH : Cabut Atau Revisi Permendes Nomor 6/2020 Kalau Tidak Ingin Terjadi Gejolak Di Daerah

Mei 03, 2020
Minggu, 03 Mei 2020
BRM Kusumo Putro SH MH. Sebaiknya segera dicabut, setidaknya direvisi Permendes Nomor 6 tahun ini. Foto : Dokumen Pribadi.
-----------------------------------------------GUGAT86.com. Sukoharjo. Ditemui di rumahnya Perumahan Elit Kuantan, Gonilan, Kartasura, Sukoharjo, Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara Republik Indonesia ( LAPAAN RI), BRM Kusumo Putro SH MH mengaku bingung dengan Permendes Nomor 6 tahun 2020. " Kebijakan yang grusa grusu tanpa memikirkan dampak bagi yang membagikan. Dalam hal ini, Kepala Desa," tandasnya.
     Mengapa demikian? Ditegaskan Kusumo sapaan akrab BRM Kusumo Putro SH MH, Dilema bagi seorang Kepala Desa. Pasalnya, jika mengacu pada Permendes Nomor 6 tahun ini, apalagi pada pasal 8a ayat 3. Yang berhak menerima BLT dana desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan. Belum terdaftar  Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) serta kartu Pra Kerja juga yang memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun atau kronis. Maksudnya, yang kali ini tengah Dirumahkan lantaran dampak wabah Virus Corona (Covid-19) apa tidak berhak terima bantuan?"Bisa bermasalah ini!"jelasnya.
     Padahal, masih menurut penuturan Kusumo, jumlah yang terdampak Virus Corona (Covid-19) ini cukup banyak dan terus bertambah dan belum terdata. Sementara anggaran yang dikucurkan terbatas. Bisa dibayangkan sebelumnya, apa yang akan terjadi? Bukankah masalah ini yang akan membawa dampak gejolak terjadi? " Mereka saat ini membutuhkan bantuan,  blunder kalau tidak segera dicarikan solusinya!"papar Kusumo serius.
      Untuk diketahui, lanjut Kusumo, Permendes PDTT sudah dijelaskan jika BLT yang dialokasikan mencapai dana Rp 22.4 triliun, diperuntukkan 74.953 desa di seluruh Indonesia. Jumlah dana desa untuk tahun ini, digelontorkan dana segar Rp 72 triliun. Bagi dana desa yang kurang dari Rp 800 juta, alokasi BLT ditetapkan 25% dari dana desa. Sedangkan dana desa Rp 800 juta hingga Rp 1.2 miliar, alokasi 35%. Untuk bantuan desa 1 miliar, alokasi BLT 30% sehingga terhitung Rp 300 juta.
     Mulai dari sini pokok permasalahannya akan muncul. Artinya, jika warga setiap bulannya menerima bantuan Rp 600.000 dan selama 3 bulan, akan terkumpul bantuan sebanyak Rp 1.8 juta, itu hanya untuk 166 KK. Lantas, bagaimana dengan mereka yang terdampak wabah Virus Corona (Covid-19) yang terus saja meningkat jumlahnya? "Dilema. Diberikan uang tunai tidak mencukupi. Tidak ada salahnya bantuan diwujudkan bentuk Sembako sekalipun berbenturan dengan Permendes PDTT yang mengharuskan BLT diberikan dalam bentuk uang cash Rp 600 ribu selama 3 bulan. Bagaimana dengan yang tidak kebagian karena belum terdaftar? Disisi lain, tergolong mampu dan menerima bantuan sebab terdaftar. Runyam, geger, gejolak akan muncul lantaran urusan perut,"ujar Kusumo yang mengaku tidak habis pikir dengan Permendes.
     Dalam hal ini, disinilah diperlukan sikap tegas, arif dan bijaksana, lantaran Selaku Kepala Desa dihadapkan pada persoalan yang tidak mudah untuk penyelesaiannya sementara pembuat kebijakan tidak mau tahu. Sekali dilema kalau tidak mau dikatakan Simalakama. Semua harus bijak dalam pembicaraan bersama, hindari keputusan sepihak yang beraroma penyalahgunaan kewenangan. Pasalnya, masalah ini bisa berdampak hukum bagi seorang Kepala Desa. " Pada dasarnya, demi kebaikan bersama dalam situasi pandemi saat ini segala sesuatunya bisa dilakukan. Diharapkan satu dengan lainnya bisa saling menyadari. Semua membutuhkan untuk kelangsungan hidup dalam suasana Pandemi," harap Kusumo.
     Sebagai advokasi yang tergabung dalam Perhimpunan advokat Indonesia (Peradi) Solo, kalau boleh urun rembuk, sebaiknya dicabut Permendes Nomor 6 tahun 2020, setidaknya segera direvisi sebelum pencairan dana desa. Bisa jadi, Permendes itu akan menjadikan bumerang tersendiri bagi Kepala Desa dan warganya. Munculnya tindakan rasa tidak puas sehingga mampu menimbulkan kegaduhan di berbagai desa di tanah air.
     Uang tunai Rp 1.8 juta adalah jumlah yang cukup besar bagi masyarakat pedesaan di saat kondisi pandemi seperti sekarang ini. Kepala Desa merupakan ujung tombak yang paling mengetahui kondisi warganya. " Kasihan Kepala Desa kalau hanya disebabkan kebijakan Permendes itu menjadikan dilema. Serba salah dengan warganya. Belum lagi jika keputusan yang dianggap benar bagi warganya, namun harus berbenturan hukum dengan negara. Untuk itu, sebaiknya segera diambilkan solusi terbaik bagi warga dan negaranya!"urai Kusumo seraya menghela nafas panjang, sedikit plong. Lega.
     Kembali ditegaskan Kusumo, tidak ada salahnya kebijakan penyaluran BLT dana desa bisa diserahkan kepada daerah masing masing. Maksudnya, bisa melalui Kepala Daerah beserta jajaran di bawahnya. Hanya saja, tetap melibatkan Ketua RT, RW, Lurah dan Camat serta masyarakat terkait. Itu semua diharapkan agar terhindar dari dampak kecemburuan sosial sesama warga. Sehingga tidak salah sasaran yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan konflik diantara warga. "Pastinya tidak menjadikan beban moral bagi Kepala Desa di seluruh Indonesia," pungkas Kusumo. # Yan 1.

       -------081325995968------

Thanks for reading BRM Kusumo Putro SH MH : Cabut Atau Revisi Permendes Nomor 6/2020 Kalau Tidak Ingin Terjadi Gejolak Di Daerah | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

TERKAIT

Show comments

HOT NEWS