Hadirkan Mantan Wakil Ketua MK, RG HAN Dan Energi UNS Soroti Putusan MK UU Soal Migas

Mei 02, 2021
Minggu, 02 Mei 2021


GUGAT news.com. SOLO.
– Riset Grup Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Energi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Menuju Konsep Pengusahaan Hulu Migas yang Ramah Investasi, Akuntabel, Efektif, dan Efisien”, Sabtu (1/5/2021) pagi, bertempat di UNS Inn.

FGD tersebut digelar untuk mengulas substansi, kekuatan hukum, dan aspek konstitusionalitas pengelolaan SDA Migas pascadikeluarkannya putusan MK No. 36 /PUU-X/2012 yang membubarkan BP Migas dengan pertimbangan kehadiran badan tersebut mendegradasi Pasal 33 UUD 1945.


Terdapat empat pembicara yang dihadirkan, diantaranya Dr. Harjono, S.H., M.CL (Wakil Ketua MK tahun 2008), Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani (Dekan Fakultas Hukum (FH) UNS), Ir. Benny Lubiantara (praktisi Migas), Dr. Lego Karjoko (praktisi hukum energi) dan dimoderatori oleh Dr. Fatma U Nahicha. S.H. M.H. 

Sebagai pembicara pertama, Dr. Harjono, S.H., M.CL yang pada tahun 2012 juga ikut menguji UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas yang digugat oleh sejumlah tokoh organisasi Islam, menyampaikan descenting opinion-nya.


Meskipun berubah kuning Corona masih ada.

“Temen-temen (red: Hakim MK) hanya memandang ini kok ada badan begitu besar kewenangannya. Seolah-olah kalau begitu besar kewenangannya melebihi yang lain. Yang kedua, adalah dengan adanya BP Migas seolah-olah terdegradasi posisi BP Migas sebagai wakil pemerintah jika dealing dengan perusahaan. Padahal dalam praktik internasional ini biasa,” ujar Dr. Harjono, S.H., M.CL.

Dalam kaitannya dengan posisi BP Migas yang diputus MK tidak sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, Drs. Harjono, S.H., MCL mengatakan badan tersebut tidak memiliki masalah konstitusionalitas. Sebab, BP Migas dibentuk melalui UU yang disusun oleh presiden dan DPR secara bersama-sama berdasar UUD 1945.


“Kedaulatan negara bisa dimanifestasikan dengan lembaga apapun juga selain yang ada di UUD 1945. Memungkinkan juga untuk pelaksanaan kedaulatan itu termanifestasikan dengan lembaga-lembaga yang lain,” jelasnya.

Menyambung pemaparan Dr. Harjono, S.H., M.CL, Prof. Ayu  menyinggung soal tafsiran MK terhadap frasa “dikuasai negara”. Ia mengatakan tafsiran tersebut mengandung lima makna.

Pertama, mengadakan kebijakan (beleid), tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan regelendaad, pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan.


“Selain itu, untuk mencapai tujuan negara digunakan instrumen yuridis pemerintah yang berupa peraturan perundang-undangan, keputusan tata usaha negara, freies ermessen, peraturan kebijaksanaan, rencana-rencana, perijinan, dan instrumen hukum keperdataan,” ucap Prof. Ayu.

Dalam FGD ini, ia juga menyampaikan dua fokus pascaputusan MK No. 36 /PUU-X/2012. Pertama, sejak putusan tersebut keluar, hingga saat ini belum ada UU di bidang Migas. Dan, yang kedua, SKK Migas masih menjadi institusi sementara yang ditugaskan oleh pemerintah untuk penyelenggaraan pengelolaan kegiatan hulu migas.


Bisa dipesan ke Mrs Nafisah 08122609578.

“Perlu juga diperhatikan urgensi penguatan aspek konstitusionalitas pengelolaan SDA Migas pascaputusan MK No. 36 /PUU-X/2012 dan perlu segera disusun NA dan RUU Mugas yang berbasis ecological justice dan berpedoman pada putusan MK sebagai bahan hukum primer,” tandas Prof. Ayu.

Di lain sisi, Ir. Benny Lubiantara sebagai praktisi Migas menyebut perlu adanya kepastian bagi stakeholders hulu Migas dalam model tata kelola melalui UU Migas yang baru.


Pendapat Ir. Benny Lubiantara lantas mendapat dukungan dari Dr. Lego Karjoko yang menyampaikan perlu adanya kepastian tata kelola Migas di Indonesia.

Ia mengatakan tata kelola Migas Indonesia harus berbasis Pancasila dengan dua atau tiga pilar. Dua pilar yang dimaksud adalah fungsi kebijakan melalui Kementerian ESDM dan fungsi regulasi dan komersial melalui Pertamina atau BUMN baru.

“Sedangkan tiga pilar ini fungsi kebijakan melalui Kementerian ESDM, fungsi regulasi melalui BHMN atau BUMN, dan fungsi komersial melalui NOC dan IOC,” pungkasnya.#DJ4R.


             °°°°°✓ 081325995968 °°°°°°°°


Thanks for reading Hadirkan Mantan Wakil Ketua MK, RG HAN Dan Energi UNS Soroti Putusan MK UU Soal Migas | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

TERKAIT

Show comments

HOT NEWS