Komersialisasi Vaksin Ekploitasi Pandemi

Juli 12, 2021
Senin, 12 Juli 2021

          Ki Jliteng Suparman

KOMERSIALISASI VAKSIN EKSPLOITASI PANDEMI

Oleh : Ki Jliteng Suparman

Preambule UUD 1945 memuat bunyi "Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum..."

Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

         Waspada Corona masih ada.

Kovenan internasional juga mengisyaratkan bahwa hak atas kesehatan bagian dari hak asasi manusia.

Pandemi ditetapkan sebagai Bencana Nasional Non Alam. Maknanya bahwa masalah kesehatan oleh sebab pandemi Covid-19 ini bersifat massal menjangkau seluruh wilayah Indonesia yang menjadi tanggung jawab negara untuk memberi perlindungan kepada seluruh rakyat Indonesia.

Dari hal di atas maka dengan alasan apa pun tidak dibenarkan negara melakukan bisnis atau praktek jual-beli vaksin. Vaksinasi mutlak menjadi tanggung jawab negara. 

Praktek jual-beli vaksin melalui BUMN PT Kimia Farma, semakin tidak bisa dibenarkan terlebih ketika mayoritas rakyat Indonesia sedang dalam kondisi ekonomi terpuruk akibat krisis. 

Bahkan mestinya negara bukan hanya bertanggung jawab dalam hal perlindungan kesehatan melainkan juga dalam hal perlindungan kesejahteraan. Negara bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar rakyat terutama yang terkena kebijakan karantina level apa pun.

"Vaksinasi Mandiri" atawa "Vaksinasi Gotong Royong" jelas praktek jual-beli vaksin antara negara dengan rakyat. Praktek yang sama sekali tidak dibenarkan secara konstitusi, bahkan bisa dibilang tindakan kejam dari negara atas rakyatnya yang sedang tertimpa banyak penderitaan. 

Komersialisasi vaksin bisa dibilang sebagai eksploitasi atas musibah Pandemi yang sedang menimpa rakyat. Rakyat yang memang sangat membutuhkan obat untuk menjamin keselamatan dirinya dijadikan peluang bisnis. 

Bisa jadi ini akibat ruang penentu kebijakan penanganan pandemi banyak diisi oleh para pebisnis. Setiap masalah selalu dilihat sebagai peluang bisnis. Penanganan pandemi yang sangat memerlukan kepekaan rasa kemanusiaan akhirnya kepekaan rasa tersebut terkalahkan oleh orientasi bisnis. 

Tindakan yang selain bertentangan dengan moral etik juga melanggar amanat konstitusi. Tindakan yang juga masuk kategori korup. Mestinya juga menjadi ranah kerja KPK untuk melakukan pengusutan.

Presiden Jokowi mestinya menegur Menteri BUMN, bila perlu memecatnya, bukan malah ikut menghadiri peresmian klinik ajang jual-beli vaksin. Ataukah memang sengaja hendak mempertahankan label pemerintahan koruptif? Wallahu alam. 

    Ki Jliteng Suparman saat pakeliran.

           °°°°°✓ 081325995968 °°°°°°



 

Thanks for reading Komersialisasi Vaksin Ekploitasi Pandemi | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

TERKAIT

Show comments

HOT NEWS