DI SOLO, MENGHARUKAN NASIB SUAMI DAN ISTRI DIHUKUM 1,7 TAHUN ,GARA - GARA SEWAKAN KIOS MANDEG DITENGAH JALAN
GUGAT news.com SOLO
INI sungguh mengharukan ketika Majelis Hakim Pengadilan Surakarta yang dipimpin Subagio ,SH membacakan putusan Majelis Pengadilan Negeri Surakarta atas kasus pidana yang mengadili terdakwa Hendy Tio Chadra [68] dan isterinya Lucy Milawati [64],warga Jebres Surakarta ,Senin siang baru lalu.
Agenda membacaka putusan nasib ,Candra dan Lusy memang sudah dijadwalkan ,akan tetapi hanya dakwa Lucy yang muncul dihapan majelis hakim karena Candra tidak bisa hadir langsung di sidang dengan alasan sakit darah tinggi kumat dan terpaksa melalui layar monitor vedio tv berkomunikasi dari rumah Tahanan Surakarta.
Konsultan Spiritual Islam A.A.Yani. Solusi Segala Problema, Nikah Siri, Rukyah dll. Hub Perumahan Pondok Baru Permai Blok K nomor 44 RT08 RW 12 Gentan, Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah 081325995968Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Hermawati,SH dalam tuntutannya meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkn putusan 3 tahun bagi Candra dan Lucy,karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana ,yakni secara bersama sama melakukan perbuatan penipuan terhadap saksi korban Muhammad Syaqi Farhan sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp.550.000.000,-
Menurut JPU,awalnya kedua dakwa sekitar bulan November 2023 bersama saksi korban sepakat dimuka Notares Drajat Muhamad Nur,SH,SE,M.Kn membuat akte perjanjian sewa tanah dan bangunan kios milik terdakwa di Solo,selama 3 tahun dengan bayar sewa sebesar Rp.350.000.000, untuk selama 3 tahun dan bea renovasi sebesar Rp.200.000.000,-
Namun ditengah jalan atau baru berjalan sekitar 10 bulan,mendadak ada permintaan pengosongan oleh saksi Alexsandy Pranata yang kemudian diketahui sebagai pemilik tanah dan bangunan karena merupakan pemenang Lelang dari BRI.
Dari awal itulah muncul kasus hukum bermula antara dakwa Candra dengan saksi korban , dan sayangnya menurut JPU, tak ada niat baik terdawka untuk mengembalikan uang sewa kepada saksi korban.
Dari fakta jalanya persidangan dengan menghadirkan 11 orang saksi antara lain saksi korban,pemenang lelang ,Notares,termasuk saksi A Charge, JPU berkeyakinan kedua dawka dipersalakan melanggar pasal 378 KUHP yakni perbuatan penipuan sehingga merugikan orang lain,sehingga oleh karenanya JPU minta kepada Majelis Hakim agar terdawka dijatuhi hukuman 3 tahun.
Permintaan JPU ternyata tidak dikabulkan Majelis Hakim yang menyidangkan dakwa Chadra dan Lucy,hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Surakarta,tenyata lebih rendah dari JPU,yakni menjatuhkan hukuman 1,7 tahun bagi kedua dakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP dan melalui pengacara Dr.Song Sip,SH,MH dan Dr.Mattew Marcellinno Gunwan ,SH.M.Kn,MH,atas putusan Majelis Hakim PN Surakarta tersebut menyatakan pikir -pikir.
Sebelum putusan dijatuhkan Majelis PN.Surakarta,Pengacara yang mendampingi dakwa Chandra dan Lucy dalam pledoinya sempat memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, berdasarkan fakwa dipersidangan menurut keyakinan pengacara,kasus ini merupakan perkara perdata murni dan oleh karenya memohon kepada majelis hakim membebaskan para dakwa.
Namun apa yang terjadi,Majelis Hakim PN Surakarta yang mengadili berkeyakinan pula dan sepakat menjatuhkan hukuman kepada dakwa Chandra dan Lucy sebanyak 1,7 Tahun, ini berarti hukuman yang dijauhkan lebih ringan dari tuntutan JPU yang semula minta hukuman selama 3 tahun.
Nasib Chandra dan Lucy memang memilukan apalagi sudah Lansia menjalani hukuman , itulah yang terjadi maka pengcara mengatakan pikir-pikir atas hukuman yang menimpa kedua klientnya itu.Itulah pula Romantika hidup yang terjadi.# desri-Er/ Yan 1
Thanks for reading Mengharukan Pasutri Dihukum 1.7 Tahun Gegara Sewakan Kios Bermasalah | Tags: Hukum
« Prev Post
Next Post »