Bambang Ary SH Siapkan Pledoi Untuk Terdakwa Ir H, Pemborong Drainase Manahan Solo. Sidang Tipikor Selasa Minggu Depan Di Semarang
GUGAT news.com SURAKARTA
SIDANG PERKARA Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Draenase Gelora Manahan Solo tahun anggaran 2019 terus menggelinding di Pengadilan Tipikor Semarang pekan lalu, 2 Terdakwa masing masing Ir,Ir.A dan Pemborong Ir.H. dituntut hukuman masing2 4 tahun penjara dan yang paling merasakan pahit getir terdakwa Ir.H yang juga dijatuhi hukuman denda atas kerugian negara.
Dewasa ini Pengaca Bambang Ary SH yang mendampingi dakwa Ir.H sedang menyiapkan Pembelaaan dan direncanakan akan dibacakan pada sidang Selasa minggu depan di PN Semarang dan target pembelaan akan mengusahakan hukuman seringannya bahkan maksimal bisa lebih dari itu akan meminta peembebasan terdakwa Ir.H karena tidak ada perbuatan pidana. .
Ditemui diruang kerja Jumat pagi baru ini, Bambang Ary yang dulu pernah pula menjadi wartawan Angkatan Bersenjata di Jakarta mengatakan,pihaknya siap mendampingi di sidang Tipikor Semarang Selasa pekan depan mendampingi kliennya Ir.H yang kini sudah usia lanjut 70 tahun.
Menurut Bambang Ary, tuntutan JPU pada sidang Tipikor di Semarang pekan lalu bagi kliennya selain hukuman badan dan hukuman denda katagori IV sesuai ketentuan KUHP baru ,serta kewajibkan membayar Rp. 2,5 miliar .Menanggapi tuntutan JPU tersebut ,Bambang Ary menegaskan bahwa tuntutan pengemblian uang sebesar Rp.2,5 miliar dinilai tidak sah karena angka tersebut berasal dari perhitungan yang tidak valid.Angka Rp.2,5 Miliar itu dihasilkan dari laporan yang cacat.Laporan tersebut dibuat oleh pihak konsultan yang bersal dari salah satu perguruan tinggi swasta di Solo,tetapi dikerjakan oleh orang yang tidak memiliki sertipikat keahlian.
Juga ucap Bambang Ary, selain itu tidak ada bukti metode kerja ,alat yang digunakan,maupun pembuktian teknis lainnya.Laporan yang tidak valid tersebut menurutnya kemudian dijadikan dasar penghitungan kerugian Negara,sehingga secara hukum patut dikesampingkan.Bambang menambahkan, kalau dasar perhitungan perhitungannya sudah tidak valid ,maka hasil perhitungannya juga tidak bisa dijadikan dasar hukum.Kita tunggu kabar selanjutnya dari sidang Tipikor di Semarang Selasa pekan depan,bagaimana perkembangannya jalannnya persidangannya. Foto Pengacara Bambang Atry mendampingi klien dakwa Ir.H di PN Solo sewaktu sidang Praperadlan.[pakdesri]





