iklan



FOKUS

Putra Jogja, Kajari Kota Bogor Raih Gelar Doktor di FH Universitas Udayana


 Kajari Kota Bogor, Agus Wirawan Eko Saputro mempresentasikan desertasi doktornya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar, Senin (24/8/26)

GUGAT news. com 

DENPASAR — Putra Jogja, Agus Wirawan Eko Saputro, menorehkan capaian akademik di tengah kiprahnya sebagai aparat penegak hukum. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor itu resmi meraih gelar Doktor setelah menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Senin (24/8/2026).

Agus mempertahankan disertasi berjudul “Reformulasi Pengaturan Kerugian Perekonomian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Sektor Sumber Daya Alam.” Disertasi tersebut mengangkat persoalan penting dalam pemberantasan korupsi, terutama bagaimana kerugian perekonomian negara dalam perkara korupsi sektor sumber daya alam dirumuskan, dibuktikan, dan diterapkan dalam praktik penegakan hukum.

Sidang promosi doktor tersebut menghadirkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Prof. (HC) Dr. R. Narendra Jatna, SH, LLM, sebagai penguji eksternal.

Para promotor dan penguji Disertasi Doktor

Agus juga diuji oleh jajaran akademisi Fakultas Hukum Universitas Udayana. Bertindak sebagai promotor adalah Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, SH, M.Hum, yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana. Sementara Co-Promotor I Prof. Dr. Gde Made Swardhana, SH, MH dan Co-Promotor II Dr. Ida Bagus Erwin Ranawijaya, SH, MH.

Empat penguji lainnya adalah Dr. Sagung Putri ME Purwani, SH, MH; Dr. Made Gde Subhan Karma Resen, SH, M.Kn; Dr. I Gusti Agung Ayu Dike Widhiyaastuti, SH, MH; serta Dr. Diah Ratna Sari Hariyanto, SH, MH.

Sidang terbuka itu turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Setiawan Budi Cahyono, SH, M.Hum, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Bali Nusirwan Sahrul, SH, MH, Asisten Pengawasan Kejati Bali Sukamto, SH, MH, serta para jaksa dari Kejati Bali, Kejari Denpasar, Kejari Badung, dan Kejari Gianyar.

Sejumlah jaksa dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI yang sedang melaksanakan tugas dinas di Kejati Bali juga hadir. Pengacara asal Bali, Erwin Siregar, turut mengikuti momentum akademik tersebut.

Bagi Agus yang juga alumnus SMAN 8 Yogyakarta, gelar doktor bukan sekadar capaian akademik. Ia berharap gagasan yang dituangkan dalam disertasinya dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan praktik penegakan hukum.

“Hasil disertasi ini diharapkan tidak berhenti sebagai capaian akademis semata, melainkan segera diimplementasikan dalam bentuk langkah nyata, baik melalui usulan perubahan regulasi maupun penerapan dalam praktik penegakan hukum di lapangan,” kata Agus.

Menurut dia, reformulasi pengaturan kerugian perekonomian negara harus menghasilkan dampak konkret. Karena itu, hasil penelitian tidak semestinya berhenti sebagai dokumen akademik yang tersimpan di perpustakaan perguruan tinggi.

Agus juga memberikan sejumlah rekomendasi. Kepada pembentuk undang-undang, ia mendorong dilakukan kajian kembali terhadap rumusan regulasi yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam. Kepada penegak hukum, ia menyarankan agar pembuktian kerugian perekonomian negara menggunakan pendekatan analitis yang dirumuskan dalam penelitiannya.

Sementara kepada lembaga-lembaga yang bergerak di sektor sumber daya alam, Agus mendorong harmonisasi dalam penegakan hukum agar pengelolaan sumber daya alam tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan ekonomi, tetapi juga terlindungi dari praktik korupsi yang merugikan kepentingan publik.

Dengan diraihnya gelar doktor tersebut, Agus Wirawan Eko Saputro menambah rekam jejak akademiknya sekaligus mempertemukan pengalaman praktis sebagai jaksa dengan kajian ilmiah di bidang hukum pidana khusus.

Dari Jogja, ia melangkah ke dunia penegakan hukum hingga dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Kini, capaian doktoralnya di Universitas Udayana menjadi bagian lain dari perjalanan profesionalnya—membawa persoalan penegakan hukum dari ruang praktik ke ruang akademik, dan sebaliknya. (Tor)




BACA JUGA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1











Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close