Keputusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 330.K/Pdt/2020 tanggal 27 Pebruari 2020 Merupakan Kado Istimewa Bagi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Bersama 75 Tahun Indonesia Merdeka

September 01, 2020
Selasa, 01 September 2020

 


Direktur Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Surakarta KPH Dr Eddy Wirabhumi saat jumpa pers dengan beberapa media di sebuah rumah makan. Foto : Yan 1.

---------------------------------------------------------------

GUGAT.86.com.Peringatan 75 tahun Indonesia merdeka yang bertepatan juga dengan 75 tahun  Maklumat Paku Buwono (PB) XII dan Mangkunegaran (MN) VIII tanggal 1 September 1945 tentang bergabungnya pertama kali dua kerajaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)." Puji syukur Alhamdulillah... peringatan 75 tahun Maklumat bergabungnya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dengan NKRI, tahun ini ada kado istimewa, putusan menggembirakan sekaligus membahagiakan bagi kami yang datang dari Mahkamah Agung (MA)," jelas KPH Dr Eddy Wirabhumi.

Dikatakan Kanjeng Eddy, sapaan akrab KPH Dr Eddy Wirabhumi ini, adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 330.K/Pdt/2020 tanggal 27 Februari 2020 bermanfaat sekali sebagai payung hukum tersendiri untuk menuju kerukunan keluarga besar putra putri Sinuhun Paku Buwono XII. "Rekonsiliasi akan kerukunan keluarga besar Keraton Kasunanan Surakarta yang pastinya telah lama kami rindukan," papar Kanjeng Eddy, tersenyum.

Masih menurut penuturan  Direktur Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Surakarta (LHKS) KPH Dr Eddy Wirabumi kepada wartawan, Senin (31/8/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, ini merupakan waktu yang sangat tepat sekali untuk menindaklanjuti kado istimewa pemberian dari MA itu. Sebuah keputusan yang menjadikan payung hukum untuk menuju rekonsiliasi keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Keputusan sangat adil dan tepat sekali. 

KPH Dr Eddy Wirabhumi optimis dengan putusan MA untuk menuju Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat kembali masyhur. Foto : Yan G1.

---------------------------------------------------------------

"Alhamdulillah..ini kemenangan bersama keluarga besar Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Tidak ada yang dimenangkan dan tidak ada yang dikalahkan, melainkan kebenaran dan keadilan bersama. Keputusan MA ini milik  bersama keluarga besar Keraton Kasunanan Surakarta yang harus segera disikapi bersama pula. Kembali kepada khittah 16 tahun lalu, 2004,"tegas menantu Sinuhun Paku Buwono XII (PB XII), suami dari GKR Wandansari Koes Moertiyah MPd.

Saatnya untuk bersatu keluarga besar Putra Putri Sinuhun Paku Buwono XII yang sekaligus segera mengakhiri adanya kesalahpahaman perbedaan pendapat dalam tatanan mengelola keraton. Sehingga saat itu menimbulkan adanya konflik berkepanjangan diantara keluarga besar Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. "Kita wujudkan kekeluargaan yang cinta kasih, sehingga bisa bersama dalam pelestarian budaya adiluhung. Nguri uri budaya secara bersamaan seperti tahun 2004 lalu," tandas Kanjeng Eddy.

Diketahui bersama, adanya Keputusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 330.K/Pdt/2020 tanggal 27 Februari 2020 yang intinya telah membatalkan akan putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo dan Pengadilan Tinggi (PT) terkait pembubaran Lembaga Dewan Adat (LDA), Yayasan Keraton Surakarta serta perjanjian perjanjian lainnya. Kembali kepada Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat seperti sediakala tahun 2004 yang saat itu pula, secara historisnya LDA lah yang menjadikan Sinuhun Paku Buwono XIII Jumeneng Noto sebagai Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Berbicara sejarah secara data dan fakta, kembali ditegaskan KPH Dr Eddy Wirabhumi, 75 tahun Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang dalam hal ini Sinuhun PB XII bersama Mangkunegara VIII secara yuridis hukumnya justru telah melahirkan adanya momentum sejarah di tanah air. Lahirnya 8 provinsi dan dua daerah istimewa. Daerah Istimewa SURAKARTA (DIS) dan Daerah Istimewa Jogjakarta (DIY). Untuk penetapan DIS, berdasarkan pasal 18 UUD 1945 yang tentunya tidaklah bisa dibatalkan oleh keputusan pemerintah.

 "Seharusnyalah sejarawan itu kalau berbicara hendaknya didukung dengan data, fakta serta hukum. Bukan asal berbicara tanpa adanya dasar hukumnya yang kuat, sehingga tiada terjadi pembohongan terhadap publik. Hindari mengungkapkan sejarah yang tanpa ada kejelasan secara pasti. Malahan kali pertamalah Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat diantara keraton yang ada di tanah air saat itu,  yang bergabung dengan NKRI. Sehingga sama sekali tidak ada dari Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dari mulai PB II hingga PB XIII yang pro dengan Belanda!" tandas KPH Dr Eddy Wirabhumi.

Kembali ditegaskan KPH Dr Eddy Wirabhumi, sikap Sinuhun Paku Buwono XII inilah yang justru menjadikan sikap sama yang ditiru oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Artinya, sikap dan tindakan tegas Sinuhun Paku Buwono XII yang 75 tahun lalu telah bergabung sekaligus mendukung NKRI, tindakan itulah yang saat ini dilakukan LDA. Bergabung dan sekaligus mendukung pula Sinuhun Paku Buwono XIII Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. " Hal ini sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 330.K/Pdt/2020 tanggal 27 Pebruari 2020," pungkas KPH Dr Eddy Wirabhumi. # Achmad Yani.

KPH Dr Eddy Wirabhumi. Direktur Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Surakarta. Foto : Dokumen Pribadi.

            ------081325995968------


Thanks for reading Keputusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 330.K/Pdt/2020 tanggal 27 Pebruari 2020 Merupakan Kado Istimewa Bagi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Bersama 75 Tahun Indonesia Merdeka | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

TERKAIT

Show comments

HOT NEWS