Webinar Nasional UKM Pramuka UNS Bedah Pencegahan Kekerasan Seksual Dan Bullying

Oktober 12, 2020
Senin, 12 Oktober 2020

 

Salah satu pembicara UKM Pramuka, Dekan Fisip UNS Profesor Ismi. Foto : D3DJ4R.
-------------------------------------------------------------
GUGAT86.com. SURAKARTA. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pramuka Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta mengelar webinar nasional bertajuk “Pendekatan Integratif Pencegahan Kekerasan Seksual dan Bullying sebagai Pendidikan Mental dalam Menyiapkan Generasi Emas Indonesia” melalui _Zoom Cloud Meeting_, Sabtu (10/10/2020) pagi.

Dalam kesempatan ini, UKM Pramuka UNS mengundang sejumlah pembicara. Mereka diantaranya AKP Purbo Adjar Waskito (Kasatreskrim Polresta Surakarta), Prof. Ismi Dwi Astuti Nurhaeni (Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNS), dan Mami Sugiarsi (Koordinator Aliansi Peduli Perempuan Sukowati Sragen).

Acara dibuka langsung oleh Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNS, Prof. Kuncoro Diharjo. Dalam sambutannya, Prof. Kuncoro mengatakan webinar nasional yang digelar UKM Pramuka UNS ini merupakan bentuk pembinaan mental kebangsaan yang rutin digelar oleh bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
“Kami sampaikan pendidikan kebangsaan ada 8 rumpun kegiatan dan masing-masing rumpun kita lakukan di UNS minimal 3 kali sehingga total akan ada kegiatan mental kebangsaan 24 kegiatan dan dikerjasamakan dengan mahasiswa di Ormawa dan _Alhamdulillah_ pagi hari ini bersama pramuka,” ujar Prof. Kuncoro.

Sebagai pembicara pertama, Prof. Ismi menyampaikan hasil risetnya tentang perilaku seksual remaja di 14 sekolah, baik di tingkat SMP/ SMA, di eks-Karesidenan Surakarta. Ia mengatakan suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual jika disertai dengan ancaman dan paksaan terhadap korban.

“Bisa terjadi melalui kontak sosial maupun perilaku sosial non kontak. Bentuknya bisa perkosaan, penyerangan seksual, komentar seksual, cumbuan yang tidak diinginkan, pelecehan, dan membuat simbol-simbol seksual dengan tangan,” ujar Prof. Ismi.

MakanKu Makanan Sehat Siap Saji Masa Kini Solusi di saat Pandemi Covid-19 ini bisa dibeli di Jalan Slamet Riyadi No 300 Utara Taman Sriwedari, Solo. www.makanku.co.id
::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::
Ia menambahkan unsur-unsur kekerasan seksual bisa berupa perbuatan/ aktivitas seksual yang tidak diinginkan, pelaku dan korban, dan ancaman/ paksaan pada seseorang. Dalam hal ini, Prof. Ismi menyampaikan 55,6% remaja pernah mengakses situs porno. Dan dari persentase tersebut, 71,5% didominasi oleh remaja laki-laki.

Menyangkut tingginya peluang terjadinya kekerasan seksual dan bullying terhadap perempuan dan anak, Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Purbo Adjar, mengatakan Polri memiliki tanggung jawab dalam perlindungan perempuan dan anak melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Dalam menjalankan tugasnya, PPA disebut AKP Purbo Adjar, memiliki sejumlah dasar hukum dalam penanganan kekerasan seksual dan bullying. Seperti pada UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, UU No. 21 Tahun 2007 tentang  Pendidikan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).

“Di kami PPA itu tugasnya memberikan pelayanan dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap perempuan dan anak yang menjadi pelaku tindak pidana,” terangnya.

AKP Purbo Adjar mengatakan sejumlah perilaku yang tidak disadari masyarakat dalam pergaulan sehari-hari masuk dalam kategori kekerasan seksual dan bullying. Contohnya seperti ucapan bernada seksual, menampar, menginjak kaki, memaki, mencibir, hingga menyebar fitnah.

Jerat pidana tentu siap menanti pelaku kekerasan seksual dan bullying. AKP Purbo Adjar mengatakan pelaku kekerasan seksual dan bullying dapat dijatuhi pidana berupa penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/ denda paling banyak Rp 72 juta.

Sebagai pembicara terakhir, Mami Sugiarsi selaku Koordinator Aliansi Peduli Perempuan Sukowati Sragen menceritakan pengalamannya selama mendampingi pelaku dan korban kekerasan seksual dan bullying. Selama 15 tahun terjun di dunia ini, Mami Sugiarsi  telah menangani 435 kasus. Namun, Mami Sugiarsi mengaku tidak pernah memenjarakan satu pun pelaku kekerasan seksual.
“Saya tidak pernah memenjarakan pelaku yang didominasi laki-laki. Saya milih mencuci otak mereka agar anak-anaknya dan keluarganya tetap punya tulang punggung dalam mencari penghasilan," imbuhnya.

Untuk mencegah perilaku kekerasan dalam keluarga, Mami Sugiarsi yang mengingatkan pentingnya perlindungan anak dengan membangun keluarga yang sehat. Caranya membangun karakter anak dan generasi muda penerus bangsa dan memperbaiki/ meningkatkan mutu pola pengasahan anak. # D3DJ4R/Yani.
             --------081325995968--------
:::::::::::::::::::::::::::::::;;;;;:::::;;;;;;;;::::::;;;;;;;;;.  

Thanks for reading Webinar Nasional UKM Pramuka UNS Bedah Pencegahan Kekerasan Seksual Dan Bullying | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

TERKAIT

Show comments

HOT NEWS